UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 6 · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
- Pasal 12 · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
- Pasal 12B · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima), 77/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 12C · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 12D · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 19 · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
- Pasal 21 · 59/PUU-XVII/2019 (ditolak), 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
- Pasal 29 · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
- Pasal 37B · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima), 77/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 37C · 84/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 40 · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 43 · 73/PUU-XVII/2019 (ditolak)
- Pasal 47 · 71/PUU-XVIII/2019 (tidak dapat diterima), 77/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 69A · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak), 77/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 69B · 34/PUU-XIX/2021 (ditolak)
- Pasal 69C · 34/PUU-XIX/2021 (ditolak)
- Pasal 69D · 71/PUU-XVIII/2019 (ditolak)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan