Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026

Nomor urut 70 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 April 2026
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 29 huruf i
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

kata “melepaskan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 29 huruf i pada versi yang diuji
melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 29 huruf j
Cakupan
frasa “tidak menjalankan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
Bagian yang disebut amar
frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 29 huruf j pada versi yang diuji
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”; 3. Menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah, persoalan utama dalam menilai inkonstitusionalitas norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 adalah apakah kewajiban untuk melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 merupakan pembatasan yang proporsional terhadap hak-hak yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Paragraf [3.12.2]
Bahwa berangkat dari konstruksi teoritis mengenai sifat jabatan publik sebagaimana diuraikan di atas, pengaturan terhadap status jabatan atau profesi asal bagi Pimpinan KPK seharusnya tidak dilepaskan dari kerangka hukum positif yang telah ada. Oleh karena itu, dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019, Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesinya adalah untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut maksud dari adanya syarat melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 dimaksud merupakan persyaratan yang secara substansial dapat dibenarkan dan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan. Namun demikian, persoalan mendasar yang harus dijelaskan selanjutnya adalah berkenaan dengan hal-hal yang dipersoalkan dalam dalil-dalil para Pemohon, yaitu masih terdapatnya potensi benturan kepentingan dan potensi mempersempit para Pemohon untuk mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan kariernya sebagai advokat serta PNS, jika norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tersebut tetap dinyatakan konstitusional. Bahwa berkenaan dengan hal-hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut di atas, berkaitan dengan konflik kepentingan sesungguhnya hukum positif Indonesia telah mengenal dan menerapkan mekanisme yang berbeda-beda dalam mengatur status jabatan asal guna menghindari konflik kepentingan dimaksud. Dalam ketentuan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN), misalnya, Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) pada pokoknya mengatur PNS dapat diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga negara non struktural. Dalam konteks ini, KPK merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara. Lebih lanjut, masih dalam konteks pemberhentian sementara terhadap jabatan untuk PNS, terdapat contoh lain, yaitu berkaitan dengan anggota/perwira Polri aktif, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) pada pokoknya mensyaratkan bahwa pejabat kepolisian aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian. Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas. Terlebih, Mahkamah telah mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota/perwira Polri aktif yang pada pokoknya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025 mempertimbangkan sebagai berikut: [3.12.3] … Sementara itu, berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian… [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hlm. 180-181]. Berdasarkan kutipan uraian tersebut di atas, secara normatif, sistem hukum Indonesia telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakter masing-masing institusi asal. Oleh karena itu, jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, terlepas dari hal yang dimohonkan oleh para Pemohon, berkenaan dengan konstitusionalitas norma-norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai, norma pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk dan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing subjek pejabat atau profesi sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019. Sehingga, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak tunggal dan tidak konsisten, serta mengabaikan pengaturan yang lebih spesifik dengan undang-undang yang berkaitan. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalam konteks ini, penggunaan kata “nonaktif” menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing, in casu misalnya, pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “nonaktif” adalah dalam pengertian berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan jabatan lainnya, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU 19/2019 telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghalangi kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/233/putusan_mkri_70-PUU-XXIV-2026.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6c0a2b1d9fbaabfee166b8f8eb5eb12b54ce83450d94b9b055db3bc07ead6a30
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/233/putusan_mkri_70-PUU-XXIV-2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 6c0a2b1d9fbaabfee166b8f8eb5eb12b54ce83450d94b9b055db3bc07ead6a30).