Putusan 168/PUU-XXI/2023
Putusan berikut menguji UU No. 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 98 UU No. 13 Tahun 2003.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran
Mengubah
Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 98
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”,
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 Oktober 2024.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2025 (24 Februari 2025); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025); diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025 (4 September 2025); diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 (6 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan