Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 156

Putusan 168/PUU-XXI/2023

Diucapkan 31 Oktober 2024 · amar dikabulkan sebagian

Putusan berikut menguji UU No. 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
Mengubah

Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 Oktober 2024.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2025 (24 Februari 2025); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025); diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025 (4 September 2025); diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 (6 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 101/PUU-XVI/2018

Diucapkan 27 Februari 2019 · objek Pasal 156 ayat (2)

Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.8]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH