Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 56

Putusan 99/PUU-VII/2009

Diucapkan 3 Juli 2009 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal
Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya