Putusan 111/PUU-XIII/2015
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal
- Pasal 10 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 September 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 10 ayat (2) pada versi yang diuji
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 30 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28096/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 4cb3ae117809af83c0cd5df99743aeef301009ff6e3055bc772061153f53c241. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 30 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 33 UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan