Perkara 73/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH