Putusan 12/PUU-VI/2008
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 316 huruf d
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 17 Tahun 2009 (29 Mei 2009); dicabut dengan UU No. 8 Tahun 2012 (11 Mei 2012). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 316 huruf d pada versi yang diuji
memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28414/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF dd8db3406e0fea57ec32058df2e5275319615d68eb187c8446678d51d8e88573. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan