Pasal 18B
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 61/PUU-XV/2017 · diucapkan 11 Januari 2018 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 88/PUU-XIV/2016 · diucapkan 31 Agustus 2017 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 95/PUU-XII/2014 · diucapkan 10 Desember 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 85/PUU-XI/2013 · diucapkan 18 Februari 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 29/PUU-IX/2011 · diucapkan 29 September 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 55/PUU-VIII/2010 · diucapkan 19 September 2011 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854