Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal 25

Putusan 005/PUU-IV/2006

Diucapkan 23 Agustus 2006 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal
Pasal 25 ayat (3)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 25 ayat (3) pada versi yang diuji
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 005/PUU-IV/2006

Diucapkan 23 Agustus 2006 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal
Pasal 25 ayat (4)
Cakupan
sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 25 ayat (4) pada versi yang diuji
Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji