Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal 20

Putusan 005/PUU-IV/2006

Diucapkan 23 Agustus 2006 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal
Pasal 20
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 20 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya