Putusan 005/PUU-IV/2006
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 1 angka 5
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 1 angka 5 pada versi yang diuji
Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 24 UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24A UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan