Putusan 64/PUU-IX/2011
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Pasal
- Pasal 97 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “setiap kali”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 Mei 2011.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 (17 Oktober 2024). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 97 ayat (1) pada versi yang diuji
Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 6 Tahun 2011 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28550/UU%206%20Tahun%202011.pdf, SHA-256 berkas PDF 63708ca9b50ac067834a50c395385fdc6abda22e6e51def88983cd1ad685edc4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 6 Tahun 2011 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan