Putusan 107/PUU-XIII/2015
UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
- Pasal
- Pasal 7 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 20 Agustus 2010.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) pada versi yang diuji
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 5 Tahun 2010 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27785/UU%20Nomor%205%20Tahun%202010.pdf, SHA-256 berkas PDF 6c7ca554f260dd5a44ff275c6be75abd2161fcce01b8d3486a4defe75fff56e7. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 5 Tahun 2010 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan