Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 188

Putusan 98/PUU-VII/2009

Diucapkan 3 Juli 2009 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal
Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 98/PUU-VII/2009

Diucapkan 3 Juli 2009 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal
Pasal 188 ayat (5)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 188 ayat (5) pada versi yang diuji
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 42 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26755/UU%2042%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 4be2d35b119695a1da323b0f0557e61dea326a2f136a189fc95caedcde224dd1. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 42 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji