Putusan 133/PUU-VII/2009
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal
- Pasal 32 ayat (1) huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;” •
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 27 Desember 2002.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015 (20 Mei 2015); diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 (17 Oktober 2019). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 32 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 30 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32765/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 8354a20fd0e5c25aace0c8f91ac47e69e65e17338f371452fb4941bb1c81a906. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 30 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan