Putusan 15/PUU-XV/2017
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasal
- Pasal 12 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 12 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan