Putusan 4/PUU-X/2012
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal
- Pasal 57 huruf d
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 9 Juli 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 57 huruf d pada versi yang diuji
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 24 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27970/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 0d06340e5244cc44f086d72e7af629cd2b15c114e27d68d5e639cadcb7b3c33e. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 24 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan