Pasal 32
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 27/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 12 Agustus 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 4/PUU-X/2012 · diucapkan 15 Januari 2013 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854