Putusan 7/PUU-XIII/2015
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 158 ayat (1) huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 17 Tahun 2019 (15 Oktober 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 158 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan