Putusan 002/PUU-I/2003
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal
- Pasal 12 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 November 2001.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 12 ayat (3) pada versi yang diuji
Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2001 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/33266/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202001.pdf, SHA-256 berkas PDF e0811a77f874ff52a17b8f69509afba445ab112d3868637853c87ddfe962c02a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2001 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan