Putusan 58/PUU-VIII/2010
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal
- Pasal 55 ayat (4)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- Kata ‘dapat’
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Juli 2003.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 55 ayat (4) pada versi yang diuji
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 20 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32160/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 6f83d227e9316109c8c99c2fcd107b5d6d4338f36a414dfa55dcb5054c806b09. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 20 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan