Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 58/PUU-VIII/2010

Nomor urut 58 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2010

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 September 2011
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010, diucapkan 29 September 2011. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal
Pasal 55 ayat (4)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

Kata ‘dapat’
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Juli 2003.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 55 ayat (4) pada versi yang diuji
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 20 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32160/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 6f83d227e9316109c8c99c2fcd107b5d6d4338f36a414dfa55dcb5054c806b09. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 20 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat; • Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, Pemerintah Negara Indonesia dibentuk, antara lain, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu menurut UUD 1945, “Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi...” [vide Pasal 28C ayat (1)], dan “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah “ [vide Pasal 28I ayat (4)]. Namun, ketentuan yang mewajibkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan teknis, subsidi, dan sumber daya lain secara adil dan merata kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, tidak secara tegas ditentukan di dalam UUD 1945;
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk jenjang pendidikan selain pendidikan dasar, konstitusi tidak menegaskan adanya kewajiban bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk membiayai. Namun bukan berarti pemerintah sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membiayai pendidikan selain pendidikan dasar karena salah satu tanggung jawab Pemerintah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejauh mana dan sebesar apa tanggung jawab pemerintah membiayai pendidikan selain pendidikan dasar dan menengah adalah sangat tergantung pada kemampuan keuangan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Bahwa sehubungan dengan pasal yang diuji yaitu Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 terhadap UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengakibatkan pendidikan dasar berbasis masyarakat atau yang dilaksanakan selain oleh pemerintah menjadi tidak wajib untuk dibiayai oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Hal itu disebabkan karena kata ‘dapat’ bersifat terbuka sehingga bisa menghilangkan arti kewajiban Pemerintah yang berarti pula bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Terhadap jenjang pendidikan selain pendidikan dasar, Pemerintah memiliki keleluasaan untuk membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan menurut kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kata ‘dapat’ dalam ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dalam Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 termasuk jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian permohonan para Pemohon untuk sebagian beralasan menurut hukum;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/77/putusan_sidang_58%20PUU%202010-TELAH%20BACA-1.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
efb2f6fe5d249e6a998116acf239ffdcc8851968fc4620712a51d4764d4ab678
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010, diucapkan 29 September 2011. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/77/putusan_sidang_58%20PUU%202010-TELAH%20BACA-1.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 efb2f6fe5d249e6a998116acf239ffdcc8851968fc4620712a51d4764d4ab678).