Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 421

Putusan 111/PUU-XXII/2024

Diucapkan 30 Januari 2026 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal
Pasal 421 ayat (2) huruf b
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “serta etika dan disiplin profesi”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 421 ayat (2) huruf b pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 111/PUU-XXII/2024

Diucapkan 30 Januari 2026 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal
Pasal 421 ayat (3)
Cakupan
kata “masyarakat”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
Syarat pemaknaan
sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 421 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Batu uji