Putusan 6/PUU-XIV/2016
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Pasal
- Pasal 13 ayat (1) huruf c
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“ dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 April 2002.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
Dipotong mesin dari salinan UU No. 14 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32721/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 04c182aedf826e77b9e249ff9062b2de7c773a49ac1fcb2003c65880ed93a2c0. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 14 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan