Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 13

Putusan 6/PUU-XIV/2016

Diucapkan 4 Agustus 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal
Pasal 13 ayat (1) huruf c
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“ dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 April 2002.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau

Dipotong mesin dari salinan UU No. 14 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32721/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 04c182aedf826e77b9e249ff9062b2de7c773a49ac1fcb2003c65880ed93a2c0. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 14 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 57/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 28 September 2020 · objek Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2)

Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam Permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.6]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 28C ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH