Putusan 5/PUU-VIII/2010
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal
- Pasal 31 ayat (4)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 21 April 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (25 November 2016); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 (2 Januari 2024). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 31 ayat (4) pada versi yang diuji
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 11 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26683/UU%20Nomor%2011%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 3c174f55b4a7982af268a24316e3353c8e712fc8a57e87a9fdf0502da4ea0af3. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 11 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan