Putusan 10/PUU-VI/2008
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 12 huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- konstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap
- Syarat pemaknaan
- sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 17 Tahun 2009 (29 Mei 2009); dicabut dengan UU No. 8 Tahun 2012 (11 Mei 2012). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 12 huruf c pada versi yang diuji
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28414/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF dd8db3406e0fea57ec32058df2e5275319615d68eb187c8446678d51d8e88573. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan