Pasal 22C
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 10/PUU-VI/2008 · diucapkan 1 Juli 2008 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 10/PUU-VI/2008 · diucapkan 1 Juli 2008 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854