Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008

Nomor urut 10 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2008

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
1 Juli 2008
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008, diucapkan 1 Juli 2008. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 12 huruf c
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

konstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap
Syarat pemaknaan
sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 17 Tahun 2009 (29 Mei 2009); dicabut dengan UU No. 8 Tahun 2012 (11 Mei 2012). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 12 huruf c pada versi yang diuji
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28414/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF dd8db3406e0fea57ec32058df2e5275319615d68eb187c8446678d51d8e88573. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: Mengabulkan permohonan Pemohon I (DPD) dan Pemohon II (Anggota DPD) untuk sebagian; Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili; Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili; Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selebihnya. Menyatakan permohonan Pemohon III dan Pemohon IV tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.23]
Menimbang bahwa terhadap masalah yang Pertama, berdasarkan perspektif desain konstitusional DPD dalam UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf [3.18.1], Mahkamah berpendapat bahwa syarat berdomisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada ketentuan Pasal 22C ayat (1) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” dan Pasal 22C ayat (2) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.” Sehingga, seharusnya norma konstitusi yang bersifat implisit tersebut dicantumkan sebagai norma yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 sebagai syarat bagi calon anggota DPD. Sebagai akibatnya, Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 yang tidak memuat secara eksplisit ketentuan yang demikian, harus dipandang inkonstitusional;
Paragraf [3.25]
Menimbang bahwa terhadap masalah yang Ketiga, yaitu ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal konstitusi, in casu syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD, implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) UU MK. Namun demikian, Mahkamah dapat juga menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang, oleh Mahkamah dapat dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau “inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional);
Paragraf [3.28]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam paragraf [3.26] dan [3.27] di atas, maka Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 UU 10/2008 adalah “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), yang berarti bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/257/putusan_sidang_10_PUU-VI_2008.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
a4b2dc0ee767d266e347d0be819a9bdb5784a2f04e2cb1da067ff8c02884bb39
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008, diucapkan 1 Juli 2008. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/257/putusan_sidang_10_PUU-VI_2008.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 a4b2dc0ee767d266e347d0be819a9bdb5784a2f04e2cb1da067ff8c02884bb39).