UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 63 · 84/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 64 · 84/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 65 · 84/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 78 · 86/PUU-XX/2022 (ditolak)
- Pasal 87 · 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 104 · 28/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima), 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 106 · 28/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima), 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 107 · 28/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima), 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 108 · 28/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 110 · 28/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 139 · 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 140 · 7/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 491 · 24/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan