Perkara 86/PUU-XX/2022
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai daluwarsa masa penuntutan tindak pidana sebagaimana Pembukaan UUD 1945 pada Alinea keempat, serta ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 terhadap Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, sehingga dengan demikian dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH