Perkara 28/PUU-XV/2017
Sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 110 KUHP, ketentuan tersebut hanya mempertegas pemberlakuan ancaman pidana yang sama dengan ancaman yang diberlakukan terhadap kejahatan yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan pasal 108 KUHP sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH