Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Pasal 108

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak

Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.

Perkara 28/PUU-XV/2017

Diucapkan 31 Januari 2018 · objek Pasal 108

Sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 110 KUHP, ketentuan tersebut hanya mempertegas pemberlakuan ancaman pidana yang sama dengan ancaman yang diberlakukan terhadap kejahatan yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan pasal 108 KUHP sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH