Perkara 84/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas telah jelas bahwa baik Pasal 272 KUHAP maupun Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945 dan oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28H ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH