Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 109

Putusan 17/PUU-IX/2011

Diucapkan 29 September 2011 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal
Pasal 109 ayat (3)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Maret 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 (29 Oktober 2017). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 109 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya