Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 17/PUU-IX/2011
Nomor urut 17 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2011
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 September 2011
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-IX/2011, diucapkan 29 September 2011. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Pasal
- Pasal 109 ayat (3)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Maret 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 (29 Oktober 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 109 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; - Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 109 ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang a quo secara substansial telah berubah dengan adanya Pasal 51A ayat (2) UU 51/2009 yang menyatakan, “Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan”, walaupun Pasal 109 ayat (3) UU PTUN secara formil tidak diubah. Bahwa oleh karena Pasal 109 ayat (3) UU PTUN tidak diubah sedangkan Pasal 51A ayat (2) UU 51/2009 secara substansi telah mengatur secara berbeda maka jika kedua pasal ini dipertahankan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila Pasal 109 ayat (3) UU PTUN tetap diberlakukan maka ketentuan Pasal 51A ayat (2) UU 51/2009 tidak akan ada artinya. Untuk menghindari ketidakpasian hukum tersebut maka diberlakukan asas lex posteriori derogat lex priori (anteriori). Artinya, Pasal 109 ayat (3) UU PTUN sebagai lex posteriori yang telah ada lebih dahulu dinyatakan tidak berlaku dengan adanya ketentuan baru Pasal 51A ayat (2) UU 51/2009 sebagai lex priori (anteriori). Adapun pengujian Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang a quo terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menurut Mahkamah, tidak ada kaitannya sama sekali karena Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah mengatur mengenai affirmative action. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang pengujian Pasal 109 ayat (3) UU PTUN terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/72/putusan_sidang_17%20puu%202011%20-%20TELAH%20BACA.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
d98a87a8e5c14053985bbed2317ab75f435e8fd111bbce0512bc1d7d8e3f45e2- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-IX/2011, diucapkan 29 September 2011. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/72/putusan_sidang_17%20puu%202011%20-%20TELAH%20BACA.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 d98a87a8e5c14053985bbed2317ab75f435e8fd111bbce0512bc1d7d8e3f45e2).