Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 29

Putusan 97/PUU-XI/2013

Diucapkan 19 Mei 2014 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal
Pasal 29 ayat (1) huruf e
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Oktober 2009.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf e pada versi yang diuji
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 48 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28122/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 6955cc3588a48cd07a623bb5c2140cf53f717f6ebdc7177d5043a52c06f6f084. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 48 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 28/PUU-XVII/2019

Diucapkan 28 November 2019 · objek Pasal 29 ayat (1) huruf a

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.14]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH