Putusan 97/PUU-XI/2013
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pasal
- Pasal 29 ayat (1) huruf e
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Oktober 2009.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf e pada versi yang diuji
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 48 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28122/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 6955cc3588a48cd07a623bb5c2140cf53f717f6ebdc7177d5043a52c06f6f084. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 48 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan