Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 11

Putusan 82/PUU-XIII/2015

Diucapkan 14 Desember 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal
Pasal 11 ayat (1) huruf a
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 82/PUU-XIII/2015

Diucapkan 14 Desember 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal
Pasal 11 ayat (2)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 11 ayat (2) pada versi yang diuji
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 36 Tahun 2014 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28099/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202014.pdf, SHA-256 berkas PDF fd9cfa00fad7986bdf844395a8d1bd355a47bf8e8200f272bab041bfe04babdf. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 36 Tahun 2014 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji