Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015
Nomor urut 82 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 14 Desember 2016
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, diucapkan 14 Desember 2016. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Pasal
- Pasal 11 ayat (1) huruf a
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Pasal
- Pasal 11 ayat (2)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 11 ayat (2) pada versi yang diuji
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 36 Tahun 2014 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28099/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202014.pdf, SHA-256 berkas PDF fd9cfa00fad7986bdf844395a8d1bd355a47bf8e8200f272bab041bfe04babdf. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 36 Tahun 2014 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Pasal
- Pasal 90
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 90 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Pasal
- Pasal 94
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 (8 Agustus 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 94 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28A UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa terhadap persoalan pertama yaitu terkait dengan “tenaga medis” terlebih dahulu Mahkamah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. 2. Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. 3. Pengetahuan yang dimiliki dokter dan dokter gigi harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Menimbang bahwa oleh karena dokter dan dokter gigi sebagai “tenaga medis” meskipun merupakan bagian dari tenaga kesehatan, tetapi karena kekhususannya dalam hal-hal tertentu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, terutama berkenaan dengan konsil kedokteran Indonesia dan uji kompetensi (uji kompetensi dokter) dimana hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh karena itu, seharusnya sepanjang menyangkut konsil kedokteran Indonesia dan uji kompetensi (uji kompetensi dokter) tidak diatur dalam Undang-Undang a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/17/82_PUU-XIII_2015.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f565460078be09ad6a893507552ba3de937ed29ce71249bef257cf7abf2f35ae- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, diucapkan 14 Desember 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/17/82_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f565460078be09ad6a893507552ba3de937ed29ce71249bef257cf7abf2f35ae).