Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 58

Putusan 22/PUU-VII/2009

Diucapkan 17 November 2009 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 58 huruf o
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

konstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 April 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 58 huruf o pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya