Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009

Nomor urut 22 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
17 November 2009
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, diucapkan 17 November 2009. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 58 huruf o
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

konstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 April 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 58 huruf o pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, • Menyatakan menolak permohonan Pemohon I dan Pihak Terkait I untuk seluruhnya; • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan; • Menyatakan menolak permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 8/PUU-VI/2008, yaitu Drs. Said Saggaf, menjabat Bupati periode kedua 2003 sampai dengan 2008, berarti dia mengalami masa berlakunya UU 22/1999 dan UU 32/2004, hal itu pun dihitung satu kali masa jabatan. Sekalipun dalam masa jabatan tersebut didasarkan pada dua Undang-Undang yang berbeda (UU 22/1999 dan UU 32/2004) tetapi hitungan satu kali periode jabatan tidak terhalang karena perubahan Undang-Undang. Dengan demikian hitungan dua kali masa jabatan juga tidak terhalang karena perubahan Undang-Undang;
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat Bupati Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38 PP 6/2005 menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah tidak; Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
Paragraf [3.22]
Menimbang bahwa Pemohon II (H. Nurdin Basirun S.Sos.) adalah Pejabat Bupati Karimun yang tidak dipilih langsung, karena Pemohon II sebelumnya adalah Wakil Bupati yang kemudian diangkat sebagai Bupati berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.30-326, karena Bupati yang digantikannya berhalangan tetap. Pemohon II melanjutkan masa jabatan bupati yang tersisa selama 9 (sembilan) bulan untuk kelancaran pemerintahan di Kabupaten Karimun (Bukti P-9). Selanjutnya pada periode berikutnya (2006-2011), Pemohon II dipilih langsung berdasarkan UU 32/2004. Bahwa Pemohon II yang hanya 9 (sembilan) bulan menjabat Bupati, menurut Mahkamah perlu dipertimbangkan apakah masa jabatan Pemohon II tersebut telah dihitung sebagai satu kali masa jabatan ataukah tidak. Dalam hal ini Mahkamah perlu mempertimbangkan pendapat Ahli Indria Samego yang menyarankan perbaikan Pasal 58 huruf o UU 32/2004, yakni apakah 2,5 (dua setengah) tahun atau lebih, dihitung satu periode, sedangkan yang kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan. Adapun Ahli Mustafa Fahri mempertanyakan apakah sembilan bulan masa pemerintahan yang dijalankan seorang wakil kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dihitung sebagai satu periode penuh? Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang a quo tidak mengatur tentang hal ini secara tegas. Sekalipun Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki Pasal 58 huruf o UU 32/2004, namun Mahkamah dituntut untuk memilih satu di antara alternatif-alternatif tersebut karena kebutuhan pelaksanaan hukum yang harus segera diisi dengan Putusan Mahkamah untuk mengisi kekosongan hukum (judge-made law). Hal itu sejalan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.18], yakni masa jabatan Pemohon II selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/115/putusan_22-puu-vii-2009_(pemda).pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
10285c6140aee558e2a285ba52cdee3989b0bb00b227dc9fd5aae5064899bb68
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, diucapkan 17 November 2009. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/115/putusan_22-puu-vii-2009_(pemda).pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 10285c6140aee558e2a285ba52cdee3989b0bb00b227dc9fd5aae5064899bb68).