Putusan 005/PUU-I/2003
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal
- Pasal 44 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- anak kalimat “… atau terjadi sanggahan …”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan bahwa Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan …”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama …”, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 Desember 2002.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 44 ayat (1) pada versi yang diuji
Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 32 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32772/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 3b10f01f5c308b099f459e38b2bdcb6963cf606c80575c70f56ffc03f0ec90e3. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 32 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28F UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan