Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Pasal 86

Putusan 85/PUU-XXII/2024

Diucapkan 3 Januari 2025 · amar dikabulkan sebagian

Putusan berikut menguji UU No. 4 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2004.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah

Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya

UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “untuk mendapat persetujuan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 85/PUU-XXII/2024

Diucapkan 3 Januari 2025 · amar dikabulkan sebagian

Putusan berikut menguji UU No. 4 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2004.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (6) dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah
UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan
frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (6) dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Putusan 85/PUU-XXII/2024

Diucapkan 3 Januari 2025 · amar dikabulkan sebagian

Putusan berikut menguji UU No. 4 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2004.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah
UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan
frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Batu uji