Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024

Nomor urut 85 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
3 Januari 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah

Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya

UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “untuk mendapat persetujuan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (6) dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah
UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan
frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (6) dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 86 ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57
Mengubah
UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 86
Cakupan
frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
Bagian yang disebut amar
frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
Sejak kapan
sejak putusan a quo diucapkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 86 ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17.2]
Bahwa para Pemohon dalam mempersoalkan konstitusionalitas frasa “persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 mengaitkan dengan keberadaan LPS sebagai lembaga yang independen sehingga dikhawatirkan persetujuan dimaksud membuka ruang intervensi politik terhadap keputusan LPS. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sebagaimana BI dan OJK, LPS merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, LPS tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam undang-undang [vide Pasal 2 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 2 UU 4/2023 dan Penjelasannya]. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS, UU 4/2023 juga mengamanatkan untuk membentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) yang berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, BS LPS bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS, serta menyusun laporan kinerja [vide Pasal 89A dalam Pasal 7 angka 61 UU 4/2023]. Independensi LPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas sejalan dengan International Association of Deposit Insurers (IADI) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems, yang menyatakan: “The deposit insurer should be operationally independent, well-governed, transparent, accountable, and insulated from external interference” [vide IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems, November 2014]. Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal. Prinsip tersebut juga dilengkapi dengan kriteria yang esensial (essential criteria), antara lain sebagai berikut. 1. The deposit insurer is operationally independent. It is able to use its powers without interference from external parties to fulfil its mandate. There is no government, central bank, supervisory or industry interference that compromises the operational independence of the deposit insurer,”; 2. The governing body of the deposit insurer is held accountable to a higher authority,”; and 3. The deposit insurer has the capacity and capability (e.g. human resources, operating budget, and salary scales sufficient to attract and retain qualified staff) to support its operational independence and the fulfilment of its mandate,” [vide IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems, November 2014]. Selain itu, LPS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga harus mendapatkan penilaian (assessment) melalui Financial Sector Assessment Program (FSAP) oleh IMF dan World Bank. Program ini memberikan analisis komprehensif dan mendalam mengenai ketahanan sektor keuangan suatu negara yang mencakup “stress test” terhadap lembaga-lembaga keuangan termasuk LPS, evaluasi kualitas pengawasan dan regulasi dalam sektor keuangan, dan penilaian terhadap kerangka manajemen krisis. Tujuan FSAP adalah untuk membantu negara-negara anggota meminimalisir terjadinya krisis keuangan di negaranya. Berdasarkan catatan FSAP terkait dengan Fincancial Safety Net and Crisis Management for Indonesia pada Februari 2024 menyatakan, Otonomi OJK dan LPS dapat ditegaskan lebih lanjut, antara lain memberikan kewenangan LPS untuk menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan [vide Risalah Sidang, tanggal 28 Oktober 2024, hlm. 31]. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah. Independensi ini tidak hanya diperlukan untuk menghindari potensi campur tangan yang tidak semestinya dari pihak eksternal, tetapi juga untuk mematuhi standar internasional. Dengan demikian, independensi LPS sebagaimana ditentukan di atas bertujuan tidak hanya memperkuat peran LPS tetapi juga menjamin kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, termasuk kepercayaan nasabah bank.
Paragraf [3.17.3]
Bahwa berkenaan dengan keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 86 ayat (4) dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah untuk memastikan kecukupan anggaran bagi kegiatan operasional LPS serta sinkronisasi antara kebijakan LPS dengan kebijakan fiskal nasional guna menjamin stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Di samping itu, keharusan melibatkan Menteri Keuangan dikaitkan dengan posisi Menteri keuangan sebagai Koordinator KSSK, di mana unsur KSSK terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS [vide Pasal 4 UU 9/2016]. Dalam konteks ini, Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK memiliki kepentingan untuk memastikan LPS memiliki likuiditas yang cukup dan dana yang digunakan untuk kegiatan operasional dialokasikan secara efisien. Dalam kaitan ini, sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS, Mahkamah berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud berupa “persetujuan”. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengharuskan adanya “persetujuan” Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam pengambilan keputusan. Hal ini didasarkan pada kata “persetujuan” atau “menyetujui” yang bermakna: 1) pernyataan setuju (atau penyataan menyetujui); pembenaran (pengesahan, perkenan, dsb); 2) kata sepakat (antara kedua belah pihak); sesuatu (perjanjian dsb) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dsb; 3) persesuaian; kecocokan; keselarasan [vide Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima Tahun 2018, hlm. 1782]. Selain itu, kata “persetujuan” dapat dimaknai sebagai tindakan hukum bersegi satu (unilateral). Sehingga, jika diletakkan dalam konteks ini maka terdapat kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui RKAT yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS. Terlepas dari adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan LPS tentang Tata Cara Reviu Atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Untuk Kegiatan Operasional dan Anggaran Belanja Modal Lembaga Penjamin Simpanan dan tanpa bermaksud menilai legalitas Nota Kesepahaman dimaksud, menurut Mahkamah dengan adanya persetujuan tersebut tetap menunjukkan kedudukan yang tidak seimbang di antara keduanya karena Kementerian Keuangan melakukan review/pengujian atas RKAT yang disusun oleh LPS dapat berujung pada disetujui atau tidak disetujui RKAT operasional LPS, sehingga disadari atau tidak disadari akan mengurangi atau mereduksi derajat independensi LPS. Terlebih, Nota Kesepahaman dimaksud berada di ranah implementasi norma yang dengan materi/substansi apapun yang diatur dalam Nota Kesepahaman tersebut tetap tidak dapat menghilangkan adanya keharusan atau perintah persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS. Bahwa jika diletakkan persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT operasional LPS dalam konteks perwujudan sistem checks and balances [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Oktober 2024, hlm 6 dan Risalah Sidang, tanggal 4 Desember 2024, hlm. 14-15], menurut Mahkamah hal tersebut adalah tidak tepat. Sebab, meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances. Dengan kata lain, adanya keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam RKAT operasional lembaga independen seperti LPS tidak diperlukan sebagai mekanisme checks and balances karena hal tersebut justru bertentangan dengan semangat independensi itu sendiri. Demikian juga sekalipun LPS pada saat pendirian mendapatkan modal awal sebesar Rp 4 triliun yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide Pasal 81 UU 24/2004], hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam RKAT operasional LPS. Sebaliknya, terdapat ketentuan yang menentukan dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal maka pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut [vide Pasal 85 ayat (1) dalam Pasal 7 angka 56 UU 4/2023]. Persetujuan DPR tersebut merupakan perwujudan dari fungsi anggaran (budgeting) DPR. Sehingga, menurut Mahkamah dalam kaitan dengan anggaran LPS termasuk dalam penyusunan RKAT operasional LPS lebih tepat dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana BI dan OJK, yang secara konstitusional memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan. Hal tersebut sejalan pula dengan maksud UU 4/2023 untuk menjamin independensi LPS namun dengan tetap adanya checks and balances dari DPR yang secara konstitusional di antaranya memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, dengan adanya persetujuan DPR terhadap RKAT operasional LPS akan menciptakan perlakuan yang sama dengan lembaga lainnya di sektor keuangan, yakni BI dan OJK. Artinya, di antara ketiga lembaga sektor keuangan tersebut tidak terdapat diskriminasi dalam penyusunan RKAT operasional tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing lembaga. Namun demikian, Mahkamah tidak akan serta merta menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” pada Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” pada ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”, sebab, ihwal RKAT operasional LPS tidak hanya mengenai persetujuan, namun terkait dengan tahapan lainnya. Oleh karena itu, terlebih dahulu harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi norma yang terkait dengan yang dimohonkan pengujian. Hal demikian merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian lain dalam UU 4/2023 yang berkaitan dengan RKAT operasional LPS. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu yang dianggap cukup yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak putusan a quo selesai diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan perubahan norma berkenaan dengan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS menjadi persetujuan DPR sebagaimana amar putusan a quo. Artinya, sebelum dilakukan perubahan dimaksud, ketentuan Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, apabila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-undang masih belum melakukan perubahan UU 4/2023 maka frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 harus diberlakukan sebagai persetujuan DPR. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengkhawatirkan terganggungnya independensi LPS disebabkan adanya keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS telah dapat dibenarkan dan berdasar. Namun, oleh karena petitum para Pemohon tidak sama dengan amar putusan a quo maka dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023, telah ternyata tidak sejalan dengan Pasal 23D dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon sepanjang Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 dan Pasal20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 telah sejalan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/175/85-PUU-XXII-2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
18f633f515935d25204a720025251eaacf18d68950177a188946040ae7a194f0
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/175/85-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 18f633f515935d25204a720025251eaacf18d68950177a188946040ae7a194f0).