Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 50

Putusan 066/PUU-II/2004

Diucapkan 12 April 2005 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal
Pasal 50
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2003.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (20 Juli 2011); diubah dengan UU No. 4 Tahun 2014 (15 September 2014); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 (28 September 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 50 pada versi yang diuji
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 24 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32326/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 3658d49b8a7394ec200e0d063b994af63e1d64446a7afa09681ce6069741ce1e. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 24 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya