Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 066/PUU-II/2004
Nomor urut 066 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2004
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 12 April 2005
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004, diucapkan 12 April 2005. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Pasal
- Pasal 50
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2003.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (20 Juli 2011); diubah dengan UU No. 4 Tahun 2014 (15 September 2014); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 (28 September 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 50 pada versi yang diuji
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 24 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32326/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 3658d49b8a7394ec200e0d063b994af63e1d64446a7afa09681ce6069741ce1e. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 24 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346); Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Kutipan pertimbangan belum tersedia untuk putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/133/Putusan066PUUII2004tgl120405ttgKADIN.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
5ba7e9d6c802c22163a448b9f5fe6f0c5103de4b95a17495dcf5e7b14288a6ef- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004, diucapkan 12 April 2005. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/133/Putusan066PUUII2004tgl120405ttgKADIN.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 5ba7e9d6c802c22163a448b9f5fe6f0c5103de4b95a17495dcf5e7b14288a6ef).