UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 70 · 43/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima)
- Pasal 85 · 42/PUU-XXI/2023 (ditolak)
- Pasal 106 · 23/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 107 · 8/PUU-XVIII/2020 (ditolak)
- Pasal 151 · 97/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 157 · 64/PUU-XVI/2018 (tidak dapat diterima)
- Pasal 283 · 23/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 293 · 8/PUU-XVIII/2020 (ditolak)
- Pasal 311 · 15/PUU-XVIII/2020 (ditolak)
- Pasal 312 · 114/PUU-XXI/2023 (ditolak)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan