Perkara 15/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ sepanjang tidak dimaknai “termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka terhadap orang yang dengan sengaja memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor” adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH