Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 4

Putusan 36/PUU-X/2012

Diucapkan 13 November 2012 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal
Pasal 4 ayat (3)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 November 2001.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 4 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya