Putusan 137/PUU-VII/2009
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pasal
- Pasal 68 ayat (4)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- kata ”dapat”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 68 ayat (4) pada versi yang diuji
Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan