Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 137/PUU-VII/2009

Nomor urut 137 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
27 Agustus 2010
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009, diucapkan 27 Agustus 2010. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 59 ayat (2)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 ayat (2) pada versi yang diuji
Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 59 ayat (4)
Cakupan
frasa, ”Atau kaidah internasional”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 ayat (4) pada versi yang diuji
Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 68 ayat (4)
Cakupan
kata ”dapat”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 68 ayat (4) pada versi yang diuji
Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; • Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 menyatakan, “Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”, sementara yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah frasa, “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”; Bahwa dalam negara kesejahteraan, Pemerintah harus ikut aktif dalam lalu lintas perekonomian, termasuk membentuk regulasi yang melindungi serta mendorong ke arah kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya kerugian di bidang ekonomi, Pemerintah harus membuat regulasi yang menjamin ke arah tersebut. Bahwa impor produk hewan segar yang berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona, merupakan tindakan yang tidak hati-hati bahkan berbahaya, sebab unit usaha dari suatu zona tidak memberikan keamanan yang maksimal, karena dapat saja suatu zona sudah dinyatakan bebas penyakit hewan, akan tetapi karena negara tempat zona itu berada masih memiliki zona yang belum bebas penyakit hewan kemudian mengakibatkan tertular penyakit hewan dari zona lainnya. Sebagai contoh, penyakit mulut dan kuku (PMK), menurut ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat, M.S., penyakit tersebut ditularkan melalui udara yang menurut penelitian Smith, John, dan Malfin dapat ditularkan sejauh 100 kilometer. Selain itu, menurut ahli, hewan yang terserang PMK dapat kelihatan tidak sakit tetapi dapat menularkan virus kepada yang lain. Pendapat ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat, M.S. sejalan dengan pendapat ahli drh. Bachtiar Murad yang menerangkan bahwa pada abad ke-20 di Eropa muncul new variant dari Creutzfeldt-Jakob Disease, suatu penyakit yang belum ada obatnya, disebabkan oleh prion (semacam sel protein liar) yang tidak dapat mati pada suhu 200o C, dan hanya mati pada suhu 1.000o C. Penyakit ini dapat ditularkan melalui daging, tulang, dan produk-produk seperti meat and bone meal atau tepung daging dan tulang yang masih kita impor dari luar negeri untuk makanan ternak. Oleh karena itu, perlu penerapan keamanan maksimal (maximum security) apabila ingin melindungi bangsa, manusia, dan hewan di Indonesia. Hal yang diterangkan kedua ahli tersebut sejalan pula dengan pendapat ahli Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S. yang mengemukakan bahwa karena PMK ditularkan melalui komoditi hewan secara airborne diseases, maka risiko terjangkit PMK sangat tinggi apabila mengimpor hewan atau produk hewan dari negara yang tertular. Bahwa Pemerintah bisa lebih bertindak hati-hati sesuai dengan salah satu asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian, manakala ketentuan yang mengatur tentang impor produk hewan segar itu tidak didasarkan pada kriteria “suatu zona dalam suatu negara”, melainkan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa “atau zona dalam suatu negara” dinilai bertentangan dengan UUD 1945; Bahwa dengan demikian, Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 menjadi, “Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”.
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa Pasal 59 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menentukan, “Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional”, yang menurut para Pemohon menunjukkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Bahwa Mahkamah menilai frasa “atau kaidah internasional” adalah benar tidak memberikan kepastian hukum oleh karena kaidah internasional mana yang dimaksud dan apakah kaidah internasional tersebut telah disetujui atau belum oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Bahwa kepastian hukum yang adil tertera di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sedangkan ketentuan mengenai persetujuan DPR atas perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR, tertera pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa “atau kaidah internasional” selain bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan asas kedaulatan rakyat, juga tidak sejalan dengan primat hukum nasional yang dianut dalam UUD 1945, sebagaimana adanya keharusan persetujuan DPR, yang biasa disebut ratifikasi atas suatu perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Pemerintah sebelum perjanjian internasional tersebut mengikat warga negara. Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka frasa “atau kaidah internasional” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang belum dituangkan di dalam perjanjian internasional dan sudah diratifikasi; Bahwa dengan demikian, Pasal 59 ayat (4) UU 18/2009 menjadi, “(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional”.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa Pasal 68 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menyatakan, “Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”, yang menurut para Pemohon kata, “dapat” berakibat pada pelanggaran hak kewenangan profesi dokter hewan diturunkan menjadi kewenangan politik; Bahwa prinsip kehati-hatian dalam impor produk hewan segar yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dikemukakan dalam mempertimbangkan pengujian Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 di atas juga menjadi pertimbangan dalam pengujian Pasal a quo. Peran serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas selain memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang tak kalah pentingnya adalah prinsip ekonomi yang telah diterima secara universal yakni penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya, the right man on the right place yang bertujuan antara lain untuk mencapai keberhasilgunaan dan keberdayagunaan. Spesialisasi, tipesasi, atau taylorisasi yang terkandung dalam prinsip the right man on the right place yang diperkenalkan oleh F.W. Taylor sebetulnya lebih dahulu diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya”. Berdasarkan asas kehati-hatian dan demi menghindari risiko kerugian, prinsip penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia bahkan dunia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah dalam hal ini Menteri melimpahkan kewenangan Siskeswanas kepada otoritas veteriner. Dengan demikian kata “dapat” yang memberikan diskresi kepada Menteri untuk melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang tidak memiliki otoritas veteriner adalah kontraproduktif dengan tujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bertentangan dengan konstitusi; Bahwa dengan demikian Pasal 68 ayat (4) UU 18/2009 menjadi, “Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/112/putusan_sidang_Putusan%20137%20PUU%202009.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
3f8afe6cff6e7f01fb4fd114964f39b044a71685b8df63fbe97f8e0d4dee5d1f
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009, diucapkan 27 Agustus 2010. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/112/putusan_sidang_Putusan%20137%20PUU%202009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3f8afe6cff6e7f01fb4fd114964f39b044a71685b8df63fbe97f8e0d4dee5d1f).